PEMBELAJARAN BERKESETARAAN DAN BERKEADILAN GENDER
A. Pengertian
a. Pembelajaran
Pembelajaran berasal dari kata belajar, belajar adalah serangkaian kegiatan jiwa raga untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku sebagai dari pengalaman individu dalam interaksi dengan lingkungannya yang menyangkut kognitif, afektif, dan psikomotor (Syaiful Bahri Djamarah, 2002 : 13).
Pembelajaran menurut Oemar Hamalik (1995 : 57) adalah suatu kombinasi yang tersusun meliputi unsur-unsur manusiawi, material, fasilitas, perlengkapan, dan prosedur yang saling mempengaruhi dalam mencapai tujuan pembelajaran.
Sedangkan menurut UU RI NO. 20, BAB I, pasal 1, tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. (Dirjen Pendidikan Islam Depag RI, 2006 : 7).
b. Kesetaraan dan Keadilan Gender
Kesetaraan berarti kesamaan, keadilan berarti sikap dan sifat serta perlakuan yang tak berat sebelah (Novianto HP,__ : 14).
Sejak dua dasawarsa terakhir, wacana gender telah menjadi bahasa yang telah memasuki setiap analisis sosial dan menjadi pokok bahasan dalam wacana perdebatan mengenai perubahan sosial serta menjadi topik penting dalam setiap perbincangan mengenai pembangunan.
Masyarakat dalam merespon wacana gender sebagai sebuah konsep maupun sebagai gerakan memunculkan berbagai sikap dan cara pandang yang berbeda-beda. Polarisasi respon masyarakat tersebut sebagai sesuatu yang wajar, karena istilah gender sendiri relative baru dan oleh karenanya belum banyak yang memahami secara utuh. Pada umumnya, masyarakat memahami konsep gender sama dengan pengertian jenis kelamin ( seks ) .
Secara bahasa, kata gender (Baca jender) berasal dari bahasa Inggris berarti jenis kelamin. Sedang secara bahasa, gender digunakan untuk menandai perbedaan segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat dengan perbedaan seksual (Illich dalam bukunya Ahmad Muthali, 2001 : 21).
Sedangkan gender menurut Hockets dalam bukunya Greville G, Corbett (1991 : 1), menyatakan:
genders are classes of nouns reflected in the behavior of associated words (gender adalah kelompok kata benda dicerminkan di dalam perilaku pada kata-kata yang dihubungkan. the word gender is used not just for a group of nouns but also for the whole category; thus we say that a particular language has, say, three genders, masculine, feminine and neuter, and the language has the category of gender (kata jenis kelamin tidak hanya digunakan untuk suatu kelompok kata benda tetapi juga tetapi juga untuk keseluruhan kategori,begitu pula dengan bahasa kita,dikatakan mempunyai,tiga jenis kelamin, jantan, feminine, netral, dan bahasa mempunyai category jenis kelamin.
Dalam Womens’ Studies Encyclopedia, sebagaimana di kutip oleh Tierney dalam bukunya Aden Wijdan (2007 : 216) gender adalah suatu konsep kultural, yang berupaya membuat pembedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.. Sedangkan Mansour Fakih merumuskan gender sebagai suatu sifat yang melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksi secara sosial dan cultural. (Ridwan, 2006 : 16).
Gender adalah perbedaan dan fungsi peran sosial yang dikonstruksikan oleh masyarakat, serta tanggung jawab laki-laki dan perempuan. Sehingga gender belum tentu sama di tempat yang berbeda, dan dapat berubah dari waktu ke waktu (http://www.duniaesai.com/gender/gender2.html)
Gender sebagai harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan, Hilary M. Lips dalam bukunya Sex and Gender yang dikutip oleh Nasaruddin Umar (2001: 34).
Dari beberapa pengertian diatas, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kesetaraan dan keadilan gender merupakan konsep kesamaan dan perlakuan adil yang harus diperankan oleh kaum laki-laki atau perempuan sesuai dengan sosio-kultural yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat dan dapat berubah dari waktu ke waktu.
B. Landasan Kesetaraan dan Keadilan Gender
1. Landasan Yuridis
Secara yuridis, upaya perlindungan kaum perempuan dari ketidakadilan gender dipayungi oleh landasan yuridis yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Majlis Umum PBB tanggal 18 Desember 1948, kemudian dijabarkan secara spesifik melalui Konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination Against Women) tanggal 18 Desember 1979. Konvensi ini berlaku sebagai suatu perjanjian (treaty) pada tanggal 3 Desenber 1981. Semula konvensi ini disebut Konvensi Wanita tetapi sekarang lebih dikenal dengan konvensi CEDAW (Committee on the Elimination Of Discrimination Against Women ). Konvensi CEDAW menekankan pada prinsip kesetaraan gender dan keadilan antara laki-laki dan perempuan ( equality and equity ) yaitu persamaan hak dan kesempatan serta perlakuan di segala bidang kehidupan dan segala kegiatan.
Landasan idiil penegakan HAM di Indonesia tertuang dalam “Pembukaan UUD 1945” dan “Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia” (DUHAM). Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan akan keyakinan bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa. Apabila kita membaca secara seksama Pembukaan UUD 1945, maka Negara Indonesia sangat mendukung penegakan HAM sebagaimana dinyatakan oleh PBB dalam DUHAM. Deklarasi ini kemudian menjadi pedoman umum bagi setiap Negara dalam penegakan HAM di negara masing-masing.
2. Landasan dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an dan Hadis sangat adil berbicara tentang masalah gender dengan mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan dan kemitraan. Al-Qur’an dan Hadis tidak pula menafikan adanya perbedaan (distinction) antara laki-laki dan perempuan tetapi perbedaan tersebut bukanlah pembedaan (discrimination) yang menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lainnya.
Ajaran-ajaran kesederajatan lelaki dan perempuan dalam al-Qur’an dan Hadis antara lain :
a. Laki-laki dan perempuan memiliki peluang yang sama dalam beramal shalih dan memperoleh balasan -Nya
Ada sementara paham di masyarakat bahwa kaum perempuan itu “Swarga nunut neraka katut” Jargon semacam ini bisa menyesatkan karena seakan akan perempuan tidak memiliki kemandirian ataupun pilihan pribadi yang dapat diakui. Ayat Al-Qur’an secara tegas menolak anggapan semacam itu, dalam surat An-Nahl : 97
ô`tB @ÏJtã $[sÎ=»|¹ `ÏiB @2s ÷rr& 4Ós\Ré& uqèdur Ö`ÏB÷sãB ¼çm¨ZtÍósãZn=sù Zo4quym Zpt6ÍhsÛ ( óOßg¨YtÌôfuZs9ur Nèdtô_r& Ç`|¡ômr'Î/ $tB (#qçR$2 tbqè=yJ÷èt ÇÒÐÈ
Artinya : “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”.
Oleh karena itu kaum lelaki dan perempuan dapat bersaing dalam menjalankan perbuatan baik dan memperoleh surga. Dalam hal ini Allah tidak akan membedakan bentuk balasannya hanya berdasarkan perbedaan jenis kelamin
b. Laki-laki dan perempuan beriman sama-sama mempunyai kewajiban amar ma’ruf nahi munkar (berdakwah)
Diakui bahwa di kalangan umat Islam ada yang berpendapat bahwa hanya laki-laki yang boleh berdakwah atau menjadi kyai. Sebab perempuan, seluruh tubuh dan suaranya adalah aurat yang tidak boleh diperlihatkan kepada orang yang bukan mahramnya. Pandangan ini sangat membatasi aktualisasi diri perempuan dalam bidang Dakwah dan profesi lain yang memerlukan tampilan diri seorang perempuan. Firman Allah SWT, QS. Al-Taubah : 71
tbqãZÏB÷sßJø9$#ur àM»oYÏB÷sßJø9$#ur öNßgàÒ÷èt/ âä!$uÏ9÷rr& <Ù÷èt/ 4 crâßDù't Å$rã÷èyJø9$$Î/ tböqyg÷Ztur Ç`tã Ìs3ZßJø9$# cqßJÉ)ãur no4qn=¢Á9$# cqè?÷sãur no4qx.¨9$# cqãèÏÜãur ©!$# ÿ¼ã&s!qßuur 4 y7Í´¯»s9'ré& ãNßgçHxq÷zy ª!$# 3 ¨bÎ) ©!$# îÍtã ÒOÅ3ym ÇÐÊÈ
Artinya : “Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah auliya’(penolong) bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh untuk mengerjakan yang makruf, mencegah yang munkar,mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”
Menurut Firman Allah SWT, QS. Al-Taubah : 71, tidak ada sedikitpun larangan tampilya perempuan dalam bidang dakwah dan keilmuan.
c. Penunjukan sebagai khalifah di bumi.
Dikalangan umat Islam sering berkembang faham bahwa yang berhak menjadi pemimpin hanyalah kaum laki-laki. Faham ini diterapkan baik dalam urusan ibadah maupun urusan duniawi, dalam ranah domestic maupun public. Diranah public, kehadiran perempuan untuk menjadi pemimpin (misalnya Presiden, Direktur, Kepala Kantor dan sebagainya) banyak dihambat dengan berbagai alasan. Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah : 30
øÎ)ur tA$s% /u Ïps3Í´¯»n=yJù=Ï9 ÎoTÎ) ×@Ïã%y` Îû ÇÚöF{$# ZpxÿÎ=yz
Artinya : Dan ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat:”Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang (manusia) menjadi khalifah di bumi.
Gelar sebagai khalifah (wakil, pengganti, pemimpin) menurut ayat di atas tidak membedakan laki laki dan perempuan. Karena kedudukan yang sama, maka kewajiban yang dibebankan sebagai konsekuensi tugas kekhalifahan manusia tidak membedakan laki-laki dan perempuan.
d. Laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai hamba
Salah satu tujuan penciptaan manusia adalah untuk menyembah kepada Allah ( QS. Al-Dzariyat : 56 )
$tBur àMø)n=yz £`Ågø:$# }§RM}$#ur wÎ) Èbrßç7÷èuÏ9 ÇÎÏÈ
Artinya : “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”.
Dalam kapasitas manusia sebagai hamba, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Keduanya mempunyai potensi dan peluang yang sama untuk menjadi hamba yang ideal. Hamba ideal dalam Al-Qur’an biasa diistilahkan dengan orang-orang yang bertaqwa (muttaqun), dan untuk mencapai derajat muttaqun ini tidak dikenal adanya perbedaan jenis kelamin, suku bangsa atau kelompok etnis tertentu
e. Lelaki dan perempuan sama-sama dapat beraktivitas ekonomi
Selama ini kaum laki-laki dianggap sebagai pencari nafkah utama dan perempuan dianggap sebagai pencari nafkah tambahan. Akibat dari paham ini kaum lelaki diupah lebih besar daripada perempuan dalam jenis/level pekerjaan yang sama. Padahal tidak semua perempuan berkedudukan sebagai istri, sehingga paham tersebut merugikan kaum perempuan dalam peluang memperoleh penghasilan yang memadai.
Sementara itu Al-Qur’an surat An-Nisa : 32 mengajarkan bahwa lelaki dan perempuan sama-sama dapat bekerja dan memperoleh penghasilan.
wur (#öq¨YyJtGs? $tB @Òsù ª!$# ¾ÏmÎ/ öNä3Ò÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ 4 ÉA%y`Ìh=Ïj9 Ò=ÅÁtR $£JÏiB (#qç6|¡oKò2$# ( Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur Ò=ÅÁtR $®ÿÊeE tû÷ù|¡tGø.$# 4 (#qè=t«óur ©!$# `ÏB ÿ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ¨bÎ) ©!$# c%2 Èe@ä3Î/ >äó_x« $VJÎ=tã ÇÌËÈ
Artinya : “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”
Dari ayat-ayat diatas Islam merekomendasi kaum lelaki dan perempuan untuk berekonomi, dengan ketentuan tetap dalam rangka mencari rizqi yang halal dan tayyib (baik).
i. Laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai hamba
Salah satu tujuan penciptaan manusia adalah untuk menyembah kepada Allah ( QS. Al-Dzariyat : 56 )
$tBur àMø)n=yz £`Ågø:$# }§RM}$#ur wÎ) Èbrßç7÷èuÏ9 ÇÎÏÈ
Artinya : “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”.
Dalam kapasitas manusia sebagai hamba, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Keduanya mempunyai potensi dan peluang yang sama untuk menjadi hamba yang ideal. Hamba ideal dalam Al-Qur’an biasa diistilahkan dengan orang-orang yang bertaqwa (muttaqun), dan untuk mencapai derajat muttaqun ini tidak dikenal adanya perbedaan jenis kelamin, suku bangsa atau kelompok etnis tertentu
j. Lelaki dan perempuan sama-sama dapat beraktivitas ekonomi
Selama ini kaum laki-laki dianggap sebagai pencari nafkah utama dan perempuan dianggap sebagai pencari nafkah tambahan. Akibat dari paham ini kaum lelaki diupah lebih besar daripada perempuan dalam jenis/level pekerjaan yang sama. Padahal tidak semua perempuan berkedudukan sebagai istri, sehingga paham tersebut merugikan kaum perempuan dalam peluang memperoleh penghasilan yang memadai.
Sementara itu Al-Qur’an surat An-Nisa : 32 mengajarkan bahwa lelaki dan perempuan sama-sama dapat bekerja dan memperoleh penghasilan.
wur (#öq¨YyJtGs? $tB @Òsù ª!$# ¾ÏmÎ/ öNä3Ò÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ 4 ÉA%y`Ìh=Ïj9 Ò=ÅÁtR $£JÏiB (#qç6|¡oKò2$# ( Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur Ò=ÅÁtR $®ÿÊeE tû÷ù|¡tGø.$# 4 (#qè=t«óur ©!$# `ÏB ÿ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ¨bÎ) ©!$# c%2 Èe@ä3Î/ >äó_x« $VJÎ=tã ÇÌËÈ
Artinya : “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”
Dari ayat-ayat diatas Islam merekomendasi kaum lelaki dan perempuan untuk berekonomi, dengan ketentuan tetap dalam rangka mencari rizqi yang halal dan tayyib (baik).
C. Pembelajaran Berkesetaraan dan Berkeadilan Gender
Pembelajaran berkesetaraan dan berkeadilan gender merupakan proses interaksi pendidik dan peserta didik dalam suatu lingkungan belajar yang menyangkut kognitif, afektif, dan psikomotor serta menerapkan konsep kesamaan dan perlakuan adil yang harus diperankan oleh peserta didik laki-laki atau perempuan sesuai dengan sosio-kultural yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat dan dapat berubah dari waktu ke waktu.
D. Prinsip-Prinsip Pembelajaran Berkesetaraan dan Berkeadilan Gender
Prinsip pembelajaran merupakan dasar-dasar atau asas dalam serangkaian kegiatan jiwa raga untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku sebagai dari pengalaman individu dalam interaksi dengan lingkungannya yang menyangkut kognitif, afektif, dan psikomotor pada suatu lingkungan belajar. Agar tujuan pembelajaran Berkesetaraan dan Berkeadilan Gender dapat terwujud sesuai dengan perencanaan maka diperlukan Prinsip-prinsip pembelajaran. Prinsip-prinsip pembelajaran menurut Dimyati dan Mujiono (2002 : 14), diantaranya sebagai berikut :
1) Prinsip Kesiapan
Proses pembelajaran dipengaruhi kesiapan peserta didik, yaitu kondisi yang memungkinkan ia dapat belajar. Yang termasuk kesiapan dalam prinsip ini antara lain : kematangan dan pertumbuhan fisik, intelegensi latar belakang pengalaman, hasil belajar yang baku, motivasi, persepsi dan faktor-faktor lain yang memungkinkan seseorang dapat belajar.
2) Prinsip motivasi
Motivasi adalah suatu kondisi dari pelajar untuk memprakarsai kegiatan, mengatur arah kegiatan itu dan memlihara kesungguhan. Sebagai contoh, rasa ingin tahu bagi anak-anak seyogyanya dodorong bukan dihambat dengan memberikan aturan yang sama untuk semua anak.
3) Prinsip Persepsi
Persepsi adalah interpretasi tentang situasi yang hidup. Seseorang cenderung untuk percaya sesuai dengan bagaimana ia memahami situasi. Setiap Individu melihat dunia dengan caranya berbeda dengan yang lainnya. Persepsi ini mempengaruhi perlilaku individu.
4) Prinsip Tujuan
Tujuan adalah sasaran yang hendak dicapai oleh seseorang karenanya tujuan harus tergambar jelas dalam pikiran dan diterima oleh pelajar pada saat proses belajar terjadi.
5) Prinsip Perbedaan Individual
Proses pembelajaran seharusnya memperhatikan perbedaan individual dalam kelas sehingga dapat memberi kemudahan pencapain tujuan belajar yang setinggi-tingginya. Pembelajaran yang hanya memperhatikan satu tingkat sasaran akan gagal memenuhi kebutuhan peserta didik.
6) Prinsip Evaluasi
Pelaksanaan latihan dan evaluasi memungkinkan invidu untuk menguji kemampuan dalam pencapaian tujuan. Penilaian individu terhadap proseses belajar dan kesiapan untuk belajar. Individu yang berinteraksi dengan yang lain pada dasarnya ia mengkaji pengalaman belajarnya, dan hal ini pada gilirannya akan dapat meningkatkan kemampuannya untuk menilai pengalamannya.
E. Tujuan Pembelajaran Berkesetaraan dan Berkeadilan Gender
Tujuan pembelajaran adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh anak didik setelah mereka mempelajari bahasan tertentu dalam bidang studi tertentu dalam satu kali pertemuan (Wina Sanjaya, 2006 : 66).
Adapun tujuan pembelajaran berkesetaraan dan berkeadilan gender, yakni setelah peserta didik melakukan proses pembelajaran dapat menanamkan pengertian, pemahaman, sangat adil dengan gender dan dapat mendorong, membina dan membimbing akhlaq dan perilaku peserta didik dalam kehidupan sehari-hari
F. Langkah-langkah Proses Pembelajaran Berkesetaraan dan Berkeadilan Gender
Dalam proses pembelajaran Berkesetaraan dan Berkeadilan Gender terdapat Langkah-langkah proses pembelajaran Berkesetaraan dan Berkeadilan Gender.
Langkah-langkah pembelajaran berperspektif gender di kelas menurut Dinas P dan K (2006 : 88)
1. Persiapan pembelajaran
a. Tujuan pembelajaran
Tujuan merupakan tolok ukur terhadap keberhasilan pembelajaran dan komponen yang sangat penting dalam sistem pembelajaran. Jika diibaratkan, tujuan sama dengan komponen utama jantung pada sistem tubuh manusia. Manusia masih hidup tanpa tangan, mata, kaki, namun tidak akan hidup tanpa jantung. Oleh karena itu tujuan merupakan komponen yang pertama dan utama.
b. Metode pembelajaran
Metode pembelajaran didefinisikan sebagai cara yang digunakan guru, yang dalam menjalankan fungsinya merupakan alat untuk mencapai tujuan pembelajaran tertentu ( Hamzah B. Uno, 2007 : 2).
Hisyam Zaini dalam bukunya Suwardi (2007:63) mengidentifikasi beberapa metode pembelajaran aktif, diantaranya seperti yang diuraikan dibawah ini :
1) Critical Incident (pengalaman penting)
2) Prediction Guide (tebak pelajaran)
3) Questions Students Have (Pertanyaan dari siswa)
4) Active Knowledge Sharing (Saling tukar pengetahuan)
5) Card Sort (Sortir Kartu)
6) The power of Two (Kekuatan dua kepala)
7) Snow Balling (Bola salju)
8) Index Card Match (Mencari pasangan)
Muh Quthb, Abdurahman al-Nahlawi dan Abdullah Ulwan metode pendidikan Islam dalam bukunya Kery noer Aly (1995 : 177) : keteladanan, pembiasaan, nasehat, motivasi, persuasi (penyakinan tentang suatu ajaran dengan kekuatan akal oleh pendidik).
c. Persiapan pengembangan media pembelajaran.
Kata media berasal dari Bahasa latin ”medium”, yang berarti tengah, perantara atau pengantar. NEA (Education Association) dalam bukunya Asnawir (2002 : 12), mendefinisikan media sebagai benda yang dapat dimanipulasikan, dilihat, didengar, dibaca atau dibicarakan beserta instrumen yang dipergunakan dengan baik dalam kegiatan belajar mengajar, dapat mempengaruhi program instruksional.
Media pembelajaran dapat diklasifikasikan menjadi beberapa klasifikasi tergantung dari sudut mana melihatnya.
a) Dilihat dari kategori media tradisional (Suwardi, 2007 : 79)adalah:
1) Visual diam yang diproyeksikan,misalnya; Proyeksi, opaque, Proyeksi overhead, Slides, Filmstrips.
2) Visual yang tak diproyeksikan, misalya; Gambar, Poster, Foto, Chart, grafik, diagram.
3) Audio, misalnya rekaman piringan, pita kaset.
4) Penyajian multi media, misalnya; slides plus suara, muilti-emage.
5) Visual dinamis yang diproyeksikan, misalnya film, televisi, vidio
6) Cetak, misalnya; uku teks, modul, workbook, majalah ilmiah, lembaran lepas.
7) Permainan, misalnya; teka-teki, simulasi, permainan papan.
8) Realia, misalnya;model, specimen, manipulatif.
b) Dilihat kategori teknologi mutakhir (Suwardi, 2007 : 80), misalnya:
1) Media berbasis telekomunikasi, misalnya; Teleconference, Kuliah jarak jauh.
2) Media berbasis mikroprosesor, misalnya; Computer-assted instruction, permainan kumputer, system tutor intelejen, interaktif, hypermedia, compact disc (video).
2. Proses Pembelajaran
a. Pengembangan metode pembelajaran berperspektif gender di kelas meliputi :
1) penggunaan media belajar yang sensitif gender, misalnya penggunaan media dan alat bantu mengajar, misalnya gambar seorang perempuan yang menjadi imam sedangkan makmumnya perempuan; gambar seorang laki yang menjadi imam sedangkan makmumnya laki-laki dan perempuan; gambar peserta didik yang menjadi pemimpin; gambar peserta didik laki-laki dan perempuan berdiskusi bersama membahas.
2) Pengaitan isi pelajaran (kalimat dan gambar) dengan isu gender.
3) Peninjauan kembali pelajaran yang telah disampaikan dengan perspektif gender.
4) Pemberian tugas kepada peserta didik, seperti bermain peran menjadi imam salat; bermain peran menjadi petugas upacara, peran yang diberikan kepada peserta didik perempuan dan laki-laki tidak menimbulkan stereotip gender atau berkesetaraan dan berkeadilan gender.
b. Interaksi antara peserta didik laki-laki dan perempuan di kelas
Interaksi antara peserta didik laki-laki dan perempuan di kelas yang harus diamati:
1. Pertanyaan yang diajukan oleh pendidik kepada peserta didik laki-laki dan perempuan tidak menimbulkan steorotip gender. Misalnya siapa yang bertugas menjadi imam salat berjamaah, pertanyaan tersebut ditujukan kepada peserta didik laki-laki dan perempuan, tidak hanya kepada peserta didik laki-laki saja.
2. Perhatian pendidik terhadap siapa yang mendominasi jawaban, apakah peserta didik laki-laki dan perempuan.
3. Pendidik Menstimulus jenis kelamin yang pasif untuk berpendapat.
4. Teguran pendidik kepada peserta didik laki-laki dan perempuan tidak berbentuk steorotip gender namun mencerminkan berkesetaraan dan berkeadilan gender.
5. Pemilihan giliran secara adil bagi peserta didik perempuan dan laki-laki, karena biasanya sikap diam dan malu permpuan kadang mendapat perhatian dari pendidik
c. Tanggapan atas materi pembelajaran
Agar tujuan pembelajaran berkesetaraan dan berkeadilan gender dapat tercapai secara efektif dan efisien pendidik mencermati materi ajar yang akan dijarkan kepada peserta didik, adakah bias gender dalam bahan ajar, jika terdapat bias gender pendidik mengubah muatan bahan ajar yang bias gender menjadi bahan ajar yang peka gender.
d. Evaluasi Belajar
Menurut Ralph Tyler dalam bukunya Suharsimi Arikunto (2002:3), Evaluasi merupakan sebuah proses pengumpulan data untuk menentukan sejauh mana, dalam hal apa dan bagian mana tujuan pendidikan sudah tercapai.
Dalam pembuatan soal, pendidik tidak berbias gender namun mencerminka kesetaraan dan keadilan gender. Misalnya, Bagaimana pahala amal ibadah yang dikerjakan pada malam lailatul Qadar dibanding dengan amal ibadah yang dikerjakan pada malam biasa?
3. Melakukan refleksi bersama tim Kabupaten/Kota dan tim Propinsi.
Refleksi tersebut meliputi :
a. Rencana belajar.
b. Prose belajar (keterampilan belajar mengajar.
c. Hambatan dalam implementasi sensitivitas gender di kelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar